VIDEO: Oknum Kades di Bojonegoro Pesta Sabu-Sabu Terancam Penjara 12 Tahun

VIDEO: Oknum Kades di Bojonegoro Pesta Sabu-Sabu Terancam Penjara 12 Tahun

Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang temannya.

JA, Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tertunduk saat digelandang anggota polisi di halaman Mapolres Bojonegoro. Tersangka ditangkap bersama PB, rekannya warga Sragen, Jawa Tengah, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah. Sebagai barang bukti, polisi menyita alat hisap sabu-sabu serta satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Terkait penangkapan aparat pemerintahan itu, Bupati Bojonegoro Ana Muawahan, menyayangkan perbuatan oknum kepala desa JA, karena memberi contoh buruk pada masyarakat. Dirinya juga akan mempertimbangkan memberi sanksi tegas, berupa pemecatan sebagai aparat desa.

"Kami, Bupati bukan lembaga hukum, kami serahkan kepada Kepolisian, kami ikuti administrasi dari Kepolisian, ada undang-undang yang mengatur, tentunya wilayah hukum ada di Kepolisian," ujar Ana Muawanah, Bupati Bojonegoro, seperti dilansir Liputan6, 24 Desember 2020.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 milliar.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 25 December 2020, 19:08 WIB

Video Terkait

Spotlights