VIDEO: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 di Surabaya

VIDEO: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 di Surabaya

Sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 untuk penumpang kapal laut, dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kepada korbannya, tersangka mengaku bisa membuat surat keterangan hasil rapid test secara cepat, tanpa pengambilan sampel darah, dengan syarat foto kopi KTP, dan membayar Rp 100 ribu.

Inilah tiga tersangka sindikat pemalsu surat hasil rapid test itu, antara lain, MR (55), BS (35), dan SH (47). Usai diringkus di sejumlah tempat, ketiga warga Surabaya digelandang ke Mapolres Tanjung Perak.

Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran. MR, dan SH, mencari penumpang kapal yang belum memiliki surat keterangan rapid test.

Sedangkan BS, menjadi eksekutornya. BS leluasa membuat surat keterangan rapid test palsu, lantaran sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer, di salah satu puskesmas di Surabaya Utara.Tersangka membuat dokumen palsu dengan memakai stempel dan nama seorang dokter, berdasar contoh surat keterangan rapid test asli.

AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, tentang adanya biro perjalanan yang menawarkan jasa rapid test, tanpa pemeriksaan kesehatan atau pengambilan sampel darah.

Sindikat ini beroperasi sejak September 2020, dan sudah menerbitkan ratusan surat keterangan rapid test palsu. Setiap lembar surat rapid test palsu itu, dijual kepada pembeli seharga Rp 100 ribu.

"Setelah mendapatkan surat ini, kemudian baru dengan lembar kuning (form) yang diperoleh dari balai kesehatan lapangan yang ada di pelabuhan, baru mereka bisa membeli tiket, tiket tersebut dapat dibeli melalui biro jasa travel, bisa jadi mereka melakukan sendiri, yang penting mereka sudah dapat dan sudah ada form-nya, form kuning resmi itu, makanya kita sedang mendalami keterlibatan para pihak semuanya," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti dilansir dari Liputan6, 23 Desember 2020.

Polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk akan memanggil dokter yang nama dan stempelnya digunakan tersangka, serta memeriksa sejumlah perusahaan pengelola kapal penumpang tujuan luar pulau. Ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 26 December 2020, 17:10 WIB

Video Terkait

Spotlights