Sukses

Pemkot Surabaya Bakal Razia Pedagang Terompet Serentak di 31 Kecamatan

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, pengawasan atau razia serentak tidak hanya di tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan razia pedagang terompet serentak di 31 kecamatan di Surabaya, Jawa Timur dan membatasi penjualan kembang api menjelang tahun baru 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, pengawasan atau razia serentak tidak hanya di tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan, tapi juga di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan atau pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, menurut Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 yaitu hanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat," ujar dia, seperti dilansir dari Antara.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perketat Pengamanan di Pusat Keramaian

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto menuturkan, selama malam pergantian tahun, pihaknya memperketat pengamanan khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe dan restoran.

Dia mengatakan, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe agar jam operasional saat malam pergantian tahun baru yakni 31 Desember 2020 dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Eddy mengatakan, bagi pelaku usaha yang masih melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas dengan diberi sanksi administrasi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau warga tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.

"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.