Sukses

Polisi di Surabaya Sekat Kawasan Perbatasan Mulai Pukul 16.00 WIB

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menuturkan, penyekatan dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penyekatan di 12 titik di kawasan perbatasan mulai pukul 16.00 WIB pada Kamis, 31 Desember 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Candra menuturkan, penyekatan dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di Surabaya pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Ada 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas Pemerintah Kota Surabaya," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Kamis, (31/12/2020).

Sejumlah kawasan yang disekat di antaranya Bundaran Waru atau tepatnya depan Pusat Perbelanjaan CITO, Jembatan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Lakarsantri, Kedung Cowek, Romokalisari dan Tandes.

AKBP Teddy menuturkan, masyarakat yang diperbolehkan melintas di 12 titik perbatasan Kota Surabaya yang disekat itu antara lain tenaga medis, pekerja shift malam, atau keadaan darurat (emergency).

"Bila warga kota Surabaya harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk," tutur dia, seperti dilansir dari Antara.

Di tengah pandemi COVID-19, Polrestabes Surabaya melarang masyarakat turun ke jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tutup Dua Ruas Jalan di Surabaya

Teddy memastikan, selain dilakukan penyekatan di 12 titik kawasan perbatasan, juga akan dilakukan penutupan jalan yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah Kota Surabaya.

"Ada dua ruas jalan yang nanti malam akan ditutup mulai pukul 22.00 hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan massa, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo," ujar dia.  

Aparat Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, tidak segan menindak masyarakat yang tetap nekat turun ke jalan untuk merayakan malam tahun baru di tengah pandemi COVID-19. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pelanggar yang tertangkap akan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan tes usap COVID-19. Penindakan tidak luput juga bagi pengendara motor berknalpot brong. Bukan hanya ditilang, tetapi motor akan disita dan pemiliknya kami minta mengembalikan ‘sparepart’-nya seperti semula," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.