Sukses

Petugas OPD Gabungan Amankan PPKM di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto meminta warga Surabaya untuk tidak cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Surabaya," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/1/2021).

Namun, Irvan memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu, seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, lanjut dia, untuk kapasitas seperti restoran, kafe, warung kopi (warkop) atau sejenisnya dibatasi hanya 25 persen.

Untuk itu, kata dia, sebisa mungkin warga bisa membeli makanan melalui daring dan take away (dibawa pulang), sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

"Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk dikurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Lintas OPD

Untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.

"Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.