Sukses

Polisi Tangkap Mahasiswa Jember Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Liputan6.com, Surabaya - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

"Satu orang yang berhasil dibekuk berinisial IB, 24 tahun, warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Desember 2020, tersangka memosting di media sosial (Facebook), mulai 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibodi.

"Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta," ucapnya.

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

"Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap. Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

"Pada 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," ucap Farman.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone.

"Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.