Sukses

Cegah Covid-19, Lockdown Tingkat Desa Akan Diberlakukan di Sidoarjo

Pemkab masih memetakan data warga yang terpapar COVID-19 di setiap desa dan RW dengan penuh pertimbangan.

Liputan6.com, Surabay - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, berencana menerapkan penguncian wilayah atau lockdown tingkat desa sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di daerah itu.

Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di Sidoarjo mengatakan pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa dan RW.

"Saya minta kepada dinas kesehatan untuk segera melakukan update data terbaru sampai tingkat desa dan RW," katanya usai memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam rapat yang dihadiri forkopimda Kabupaten Sidoarjo itu juga tim satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo belum menentukan desa atau RW mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan PPKM skala mikro, dilansir dari Antara.

Pihaknya masih melakukan pemetaan dan pemutakhiran data warga yang terpapar COVID-19 di setiap desa dan RW dengan sangat berhati-hati karena banyak aspek yang menjadi pertimbangan.

"Kriteria desa yang akan diminta menerapkan PPKM skala mikro, yaitu jumlah warga yang terpapar COVID-19 lebih dari 10 orang dan jumlah kematian tinggi, termasuk rate of transmission (RoT) tinggi," ucapnya.

Dari data yang diperoleh, kata dia, untuk tingkat kecamatan sampai dengan saat ini tidak ada yang masuk zona merah. Hanya ada beberapa kecamatan zona oranye dan lainnya sudah kuning.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecekan Data Tingkat Desa

Berangkat dari data setiap kecamatan tersebut, pihaknya melokalisir dengan melakukan pengecekan sampai dengan tingkat desa.

"Kami akan melakukan cek data sampai ke tingkat desa untuk mengetahui apakah ditemukan desa yang masuk kategori zona merah atau tidak. Karena untuk kecamatan sudah tidak ada lagi zona merah, yang ada zona oranye dan kuning," kata Hudiyono.

Ia juga menjelaskan perlu data riil mutakhir, bukan data lama sebagai dasar menetapkan desa tau RW tersebut masuk kategori zona merah atau tidak.

Namun demikian, Hudiyono menjelaskan, misalnya dalam satu desa ada 10 orang yang terpapar COVID-19 dan semuanya dirawat di luar rumahnya, seperti isolasi mandiri di hotel atau sedang dirawat di rumah sakit rujukan, maka desa atau RW tersebut tidak dilakukan PPKM mikro.

"Karena warga yang terpapar sudah dalam perawatan maupun isolasi mandiri di luar desa," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Mulai dari Tingkat RT

Dengan diberlakukannya PPKM skala mikro tingkat desa dan RW, Hudiyono berharap kesembuhan pasien COVID-19 di Sidoarjo trennya lebih tinggi dan penyebaran bisa ditekan.

Menurut dia, pencegahan penyebaran COVID-19 perlu pengawasan bersama mulai dari masyarakat sendiri, RT/RW, perangkat desa sampai tingkat kecamatan.

Pengawasan bersama menjadi penting, katanya, sehingga jika ada yang terpapar bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan.

Bila kategori OTG (orang tanpa gejala) bisa dibawa ke salah satu hotel yang khusus untuk isolasi mandiri bagi OTG, sedangkan orang dengan gejala sedang sampai berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19, katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.