Sukses

Kadis PUPR Kediri Meninggal Terpapar Covid-19 

Kadis PUPR Kota Kediri Sunyata kritis sejak Senin (11/1/2021) dan belum ada perkembangan cukup signifikan, hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Sunyata meninggal setelah dirawat di rumah sakit karena diduga terinfeksi Covid-19 .

"Benar, iya sakit dengan suspect Covid-19  dan DM (diabetes melitus)," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kota Kediri Fauzan Adima di Kediri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/1/2021).

Ia mengungkapkan, Kadis PUPR Sunyata sebelumnya dirawat di ruang ICU RSUD Gambiran Kota Kediri. Saat dibawa ke RS Gambiran Kota Kediri, kondisinya sudah dinyatakan kritis sehingga langsung dilakukan perawatan intensif.

Kadis PUPR Kota Kediri Sunyata kritis sejak Senin (11/1/2021) dan belum ada perkembangan cukup signifikan, hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kondisinya memang sudah drop, komorbidnya diabetes melitus," ujar Fauzan.

Jenazah Kepala Dinas PUPR Kota Kediri tersebut langsung dimakamkan oleh petugas medis. Sebelumnya, jenazahnya sudah dirawat dengan prosedur penanganan khusus untuk merawat jenazah yang terpapar Covid-19 .

Sementara itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berduka dengan meninggalnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Sunyata tersebut.

"Pemkot Kediri kehilangan salah satu aset terbaiknya. Beliau adalah Bapak Ir Sunyata, kepala dinas PUPR. Terima kasih atas dedikasinya selama ini, semoga Allah mencatatnya sebagai amal jariyah," tulis Wali Kota dikutip dari jejaring sosial miliknya, Instagram.

Wali Kota juga mengajak seluruh elemen di Kota Kediri untuk ikut membantu menekan penyebaran Covid-19  terutama di kota ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM

Di Kediri, juga diputuskan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Poin-poin yang ditetapkan juga sama seperti Instruksi dari Mendagri terkait PPKM.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Wali Kota juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini, karena dibuat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 terutama di kota ini.

"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.

Di Kota Kediri, data kasus Covid-19  per Selasa (12/1) sebanyak 823 orang telah terkonfirmasi positif Covid-19 . Dari jumlah itu, 39 orang masih dirawat, satu orang dipantau, 706 orang telah sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.