VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Tumpukan Karung Selamatkan Pemotor di Mojokerto
Unik 18 Apr 2024, 14:00 WIB -
VIDEO: Viral Aksi Pemain Muda Futsal Pamer Skill Individu Bikin Seisi GOR di Mojokerto Bergemuruh
Unik 26 Feb 2024, 18:00 WIB -
VIDEO: Dukung Prabowo dan Gibran Menang Satu Putaran, Ribuan Santri Mojokerto Gelar Sholawatan
Nasional 08 Feb 2024, 13:55 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Peran Kostum dalam Sukses Sebuah Film
Hiburan Baru saja -
VIDEO: Pakai Komputasi Awan, Peneliti Percepat Prediksi Letusan Gunung Api
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Produksi Mobil
Otomotif Baru saja -
VIDEO: Kecerdasan Buatan, Membantu atau Mengancam?
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Sepeda Listrik Bantu Percepat Transportasi Bersih di Afrika
Internasional 5 menit yang lalu -
Rizky Febian Bongkar Chat Dengan Mahalini Jelang Prosesi Pingitan, Saling Deg-Degan?
Hiburan 25 menit yang lalu -
VIDEO: Kelas Bahasa Indonesia di Universitas Terkenal di Amerika
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Taiwan Lirik Talenta Teknologi dari Asia Tenggara
Teknologi 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pelumas Pertamina Fastron Dipuji Habis Direktur Lamborghini Asia Pasifik
Otomotif 10 jam yang lalu -
Disebut Jadi Salah Satu Pedangdut Tercantik, Potret Nia Rose yang Didoakan Dapat Jodoh Konglomerat
Dangdut 10 jam yang lalu