Sukses

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Tewas Karena Vaksin Covid-19

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kabupaten Gresik menangkap terduga pelaku penyebar hoaks vaksinasi yang menewaskan Kasdim 0817 Mayor Sugeng Riyadi.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. 

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.

"Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas COVID-19.

"Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," katanya kepada wartawan.

Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks.

“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggal-nya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina.

Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.

Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.

Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar

Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.