Sukses

Termasuk Jatim, Keterisian RS Covid-19 di Jawa Sudah Melebihi 70 Persen

Menurut Wiku, hal tersebut menunjukkan bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa memiliki status kasus aktif Covid-19 yang cukup tinggi.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan lima dari tujuh provinsi di Pulau Jawa, memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 70 persen.

"Penting untuk diketahui, lima dari tujuh provinsi atau sebanyak 70 persen daerah dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih dari 70 persen yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Menurut Wiku, hal tersebut menunjukkan bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa memiliki status kasus aktif Covid-19 yang cukup tinggi sehingga semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan.

"Mohon kepada provinsi dengan angka keterpakaian tempat tidur yang berada di kisaran 50-69 persen yaitu Jawa Tengah, Bali , Lampung Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin," tambah Wiku.

Wiku menegaskan keterisian tempat tidur baik untuk isolasi mandiri maupun ICU harus ditangani segera.

"Seiring dengan penambahan kasus positif harian yang cukup besar akhir-akhir ini, hal ini akan mengancam ketidakmampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan," ungkap Wiku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan

Ia meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat agar dapat menambah kapasitas tempat tidur dengan mengonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus untuk Covid-19.

"Dan juga dengan menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan STR untuk praktek dan upaya-upaya lainnya tentunya," tambah Wiku.

Selain itu Wiku juga meminta agar kepala daerah memastikan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar sehingga pasien yang dirawat dapat segera sembuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.