Sukses

Uang Tunai Miliaran Rupiah Jadi Saksi Bisu Aksi Tipu-Tipu Warga Surabaya

Tersangka AW merupakan pelaku pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. AW merupakan pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

"Peristiwa pemalsu ini terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Gatot menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.

"Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo, dan tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Palsu

Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan tiga SHM kepada terlapor/tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp enma miliar kepada korban," ucapnya.

Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, lanjut Totok, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. "Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.