Sukses

2 Kantor di Surabaya Ini Denda Karyawan Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker

Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Liputan6.com, Surabaya - Dua perusahaan di Surabaya memberlakukan denda Rp 250 ribu kepada karyawannya yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.

"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Masukan

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan PenangananCovid-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.