Sukses

Melanggar PPKM, Restoran di Sidoarjo Didenda Rp 10 Juta 

Sebanyak 2 ribu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid satu dan dua.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 2 ribu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid satu dan dua mengikuti sidang tipiring di lapangan tenis GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

Dari ribuan pelanggar prokes tersebut, terdapat satu rumah makan atau resto yang lokasinya berada di Jalan Teuku Umar Sidoarjo, terkena denda Rp 10 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Rumah makan yang terkena denda Rp 10 juta rupiah sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," ujar PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

Hudiyono mengimbau selama  PPKM Jilid 2 ini para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada.

"Kami tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes," ucapnya.

Dia menegaskan, tingginya angka pelanggar prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin.

"Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan. Tadi sudah saya tanya mereka kenapa terjaring razia? jawabnya apes saja Pak karena pas ada razia maskernya diturunkan," ujar Hudiyono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Tutup

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menambahkan, rumah makan yang kena denda itu karena tidak menerapkan prokes di tempat usahanya, pengunjung berkerumun dan sudah diingatkan oleh petugas tapi tidak dihiraukan.

"Kami tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM jilid 2. Dan Kita (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau cafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kita tutup usahanya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.