VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 15 jam yang lalu -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
VIDEO: Tampil Heroik, Ernando Ari Janji Bawa Timnas Indonesia U-23 Juara Piala Asia U-23 2024
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Arema FC Menang Lagi
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Ungkap Perasaannya Setelah Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Hilirisasi Nikel, Bagaimana Indonesia Tembus Pasar AS?
Bisnis 2 jam yang lalu -
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Nasional 3 jam yang lalu -
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Melenggang ke Semifinal, Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade 2024
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
Semakin Bersinar, Prilly Latuconsina Didapuk Jadi Ketua Pelaksana FFI yang Baru
Lifestyle 4 jam yang lalu -
VIDEO: Euforia Timnas Indonesia U-23 Setelah Melaju ke Semifinal Piala Asia, Erick Thohir Mau Nangis!
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
Dua Tahun Kemakan Gombal, 10 Potret Jessica Tanoe Kenang Momen Pernikahan Saat Rayakan Anniversary
Hiburan 13 jam yang lalu -
So Sweet! Brandon Salim Beri Kejutan dengan Melamar Sang Kekasih di Jepang!
Lifestyle 15 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 15 jam yang lalu -
VIDEO: Belum Dilantik, Pigura Foto Prabowo-Gibran Sudah Banjir Pesanan
Nasional 15 jam yang lalu -
VIDEO: Adik Via Vallen dan Driver Ojol Korban Penggelapan Motor Sepakat Berdamai
Nasional 15 jam yang lalu