VIDEO: Terhimpit Utang, Pria Asal Pasuruan Merampok dan Membunuh Sopir Taksi Daring

VIDEO: Terhimpit Utang, Pria Asal Pasuruan Merampok dan Membunuh Sopir Taksi Daring

Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan, yang menewaskan sopir taksi daring. Kepada polisi, pelaku berdalih merampok karena terhimpit hutang. Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

HE, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh polisi. Pria 24 tahun ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri, setelah merampok dan membunuh seorang sopir taksi daring di Kabupaten Kediri.

Terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari temuan mayat seorang pria tanpa identitas, yang dibuang di pinggir jalan raya (28/1/2021) lalu. Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada dan diduga merupakan korban pembunuhan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring, atas nama Mohammad Cholis, warga Pasuruan. Keberadaan pelaku terlacak dari kendaraan korban yang dicuri oleh si pelaku di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Minggu, (31/1/2021).

Selain pelaku, polisi juga menyita uang Rp 605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Ada kredit rumah yang harus dia bayar, sehingga dia dalam kondisi kalut, melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi motifnya memang ingin menguasai harta korban, berencana, bisa dilihat dari pisau yang dibawa dari rumah, awalnya memang dia sudah berniat untuk mencari duit dengan cara menodong korban, awalnya tidak berniat sampai membunuh, tapi sudah berniat untuk mencari uang dengan cara mencuri," terang AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri.

Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Demikian diberitakan pada program Fokus, (2/2/2021).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 February 2021, 09:44 WIB

Video Terkait

Spotlights