Sukses

PPKM Dilonggarkan, Warga Tulungagung Ramai-Ramai Ajukan Izin Hajatan

Menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk acara pernikahan pada Februari hingga Maret 2021.

 

Liputan6.com, Surabaya - Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung mengajukan izin hajatan setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan. Data Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro, dikutip dari Antara, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk acara pernikahan pada Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Guna meminimalkan kontak antar orang, dia mengatakan, hajatan bisa digelar dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Makan Prasmanan

Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.