Sukses

Alasan Sopir Minibus Tabrak Satlantas Polres Probolinggo

Kepada penyidik, pelaku mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena tidak memakai masker.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Kota Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap AA (27 tahun), sopir minibus (MPU) yang menabrak Satlantas Polres Probolinggo di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa 2 Februari kemarin.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujarnya, di Probolinggo, Rabu (3/2/2021).

Kepada penyidik, lanjut Jauhari, pelaku mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena tidak memakai masker.

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku ketakutan ketika Satgas Tiga Pilar Polres kabupaten melaksanakan operasi yustisi dan tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," ucapnya.

Saat hendak kabur, lanjut Jauhari, minibus yang dikemudikan tersangka sempat menabrak petugas di lokasi operasi yustisi. Bukannya berhenti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu malah tancap gas. Seorang anggota lalu lintas bernama Ivan Setiarso pun melakukan pengejaran.

Sampai di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, petugas berhasil mengejar minibus bernopol N 7663 UR berkelir hijau-merah itu. Begitu posisi sejajar, petugas memberi aba-aba dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya.

"Tersangka ini malah menabrak bodi sepeda motor petugas hingga terjatuh," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Tersangka terus kabur, lanjut Jauhari, petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkapnya lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Adapun petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri.

"Untuk penanganan korban dilakukan oleh tim medis," ucap Jauhari.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Markas Polres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.