VIDEO: Anak di Magetan Aniaya Ibu Kandungnya

VIDEO: Anak di Magetan Aniaya Ibu Kandungnya

Hanya karena terlambat menyalakan obat nyamuk bakar, seorang pria berinisial AW warga Desa Terung, Magetan, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandung. Kemudian, ibu kandung yang juga sebagai korban, langsung melaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara. Berikut dilansir pada Fokus, (15/2/2021).

Dengan tangan diborgol, AW warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, digelandang ke Kantor Polisi Resor Magetan. Pria (32) ini ditangkap, karena dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga babak belur.

Kini di sel tahanan kantor polisi hanya penyesalan yang dirasakan pria pengangguran yang setiap harinya suka mabuk minuman keras ini. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka tega menganiaya Tasmina (58), ibunya hanya karena masalah sepele, seperti terlambat menyalakan obat nyamuk bakar. Sejumlah barang bukti, berupa potongan kursi, jam dinding dan gantungan pakaian yang dipakai memukul ibunya disita polisi.

"Ibu dan anak, pelaku adalah anak dari korban itu sendiri, anak kandung, barang bukti yang kita amankan sejauh ini alat yang digunakan kemoceng, baju, kursi, yang digunakan untuk memukul ibu kandungnya sendiri, sejauh ini, dia kalau dipengaruhi minuman keras, karena dia sering minum-minuman keras, tapi yang hari ini sudah sangat parah, maka ibunya datang melapor kepada kami," terang AKP Ryan Wira Raja, Kasat Reskrim Polres Magetan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 15 February 2021, 22:58 WIB

Video Terkait

Spotlights