Sukses

Polisi Ringkus 9 Orang Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Bojonegoro

Polisi masih memburu satu pelaku dalam kejadian berdarah tersebut. Identitas dan keberadaan pelaku yang masih buron telah diketahui anggota.

Liputan6.com, Bojonegoro - Polres Bojonegoro meringkus sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap tiga orang. Akibat insident itu, M Fauzi Shodikon (19) warga Kecamatan Kedungadem meninggal dunia dengan luka serius pada bagian tubuhnya pada 7 Februari 2021.

Polisi masih memburu satu pelaku dalam kejadian berdarah tersebut. Identitas dan keberadaan pelaku yang masih buron telah diketahui anggota.

“Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SBR juga merupakan warga Kecamatan Kedungadem,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan M Fauzi Shodikon (19), berhasil ditangkap lagi 7 orang pelaku. Sebelumnya mereka melarikan diri pasca kejadian tersebut.

"Sebelumnya 2 orang ditangkap terlebih dahulu, kemudian Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 7 orang lagi yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan sempat dilarikan diri serta ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Pandia, sapaan Kapolres Bojonegoro.

Menurutnya, para pelaku diamankan petugas di beberapa tempat tanpa perlawanan. Mulai pelaku diamankan ketika tengah melarikan diri di Kabupaten Sampang dan juga ada yang tertangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tujuh pelaku DPO yang berhasil ditangkap, di antaranya berinisial DK (20) alamat Sidorejo, MNH (32) alamat Desa Sidorejo, ANK (22) Desa Sidomulyo, RF (20) alamat Desa Sidorejo, FS (20) Desa Sidorejo, DF (20) Desa Sidorejo, SK (27) Desa Jamberejo, dan JS (28) Desa Sidomulyo. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku memukul korban hingga tewas dengan benda tumpul, DF memukul pakai besi, KW memukul korban pakai pipa besi, dan JS memukul korban pakai kayu,” terang Pandia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.

Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan turut menjaga kondisi kamtibmas lingkungan, apa bila ada hal-hal yang mengganggu kenyamanan diharapkan segera melapor kepada petugas.

"Jangan mudah melakukan tindakan kekerasan, jangan mudah memukul anaknya orang, semua pasti ada dampak dan hukumnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.