VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan Camat Duduk Sampeyan, Gresik, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (17/2/2021).
Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gresik, Suropadi Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Camat yang masih aktif ini, digiring masuk ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa ke Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan tersangka ditahan, lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan, saat menjabat sebagai Camat sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tersangka saat menjadi Camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD, untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari hasil audit inspektorat selama 3 tahun, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Tersangka, dengan inisial SPD, yang bersangkutan adalah camat aktif, dari Kecamatan Duduk Sampeyan, minggu lalu yang bersangkutan ini dipanggil, akantetapi tidak hadir, dengan hal tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dari Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka, ada perubahan status di sini yang dilakukan di Kantor Kejari Gresik, maka yang bersangkutan hadir pada hari ini, sekitar pukul 10, selanjutnya dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dimaz Atmadi Brata, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: PBVSI Siapkan Terobosan Baru untuk PLN Mobile Proliga 2024
Olahraga 8 jam yang lalu -
Foto Via Vallen yang Semakin Cantik dan Bahagia Saat Hamil, Baby Bump Juga Makin Terlihat
Dangdut 9 jam yang lalu -
VIDEO: Jakarta Electric PLN Resmi Perkenalkan Skuad, Siap Menggebrak PLN Mobile Proliga 2024
Olahraga 9 jam yang lalu -
Profil Calon Suami Beby Tsabina, Anggota DPR - Lulusan Kampus Inggris
Hiburan 9 jam yang lalu -
VIDEO: Akibat Viral Karena Cekcok, Sopir Bus Dinonaktifkan oleh Pengelola
Unik 10 jam yang lalu -
Kejutan Manis Luna Maya di Ulang Tahun ke-31 Maxime Bouttier: Couple Goals!
Lifestyle 11 jam yang lalu -
VIDEO: Pedagang Bingkai Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Bergambar Prabowo - Gibran
Nasional 11 jam yang lalu -
Dibangun Bak Hotel Berbintang, Ini 10 Potret Rumah Baru Evi Masamba Hasil 9 Tahun Jadi Pedangdut
Dangdut 11 jam yang lalu -
8 Potret Momen Halal Bihalal Ayu Ting Ting Bersama Calon Mertua - Akrab dengan Adik Ipar
Dangdut 11 jam yang lalu -
Pedagang Bingkai Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Bergambar Prabowo - Gibran | Liputan6
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Tegur Suami karena Seharian Main Judi Slot, Wanita di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Nasional 11 jam yang lalu