Sukses

2 Terdakwa Dugaan Korupsi RS Tropik Unair Segera Disidang

Ali mengatakan, khusus terdakwa Bambang penahanannya selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II tahun anggaran 2010 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Raharjo.

"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II TA 2010 pada Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/2/2021).

Ali mengatakan, khusus terdakwa Bambang penahanannya selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar.

KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.