VIDEO: Komplotan Pencuri Sapi Diringkus, Libatkan Sekdes di Lumajang

VIDEO: Komplotan Pencuri Sapi Diringkus, Libatkan Sekdes di Lumajang

Terlibat komplotan pencurian hewan ternak, seorang Sekretaris Desa di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap bersama dengan tiga pelaku lainnya. Komplotan ini beraksi di 14 lokasi, dengan total jumlah sapi curian mencapai 20 ekor. Selain ikut mencari keuntungan, sang Sekretaris Desa mengaku nekat, karena dijamin desanya akan aman dari aksi pencurian sapi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 8 tahun penjara.

AW (34) Sekretaris Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, dan tiga pelaku lainnya dari Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lumajang. Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri hewan ternak sapi yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasus bermula dari hilangnya seekor sapi milik Eka Saputra, warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada awal Oktober 2020 lalu. Setelah lebih dari 5 bulan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku, yakni SA. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di empat lokasi yang berbeda.

Karena berusaha melawan petugas, polisi terpaksa melepaskan timah panas guna melumpuhkan para tersangka. Dari keempat tersangka, peran SA dan SH menjadi eksekutor pencurian. AW, Sekdes berperan sebagai pengawal mencari tempat sepi di desanya untuk dijadikan tempat penimbunan sementara.

Sedangkan KR berperan sebagai penadah atau pembeli sapi hasil curian. Komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi dengan total jumlah sapi yang dicuri mencapai 20 ekor. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).

"Kami mendasari pada dua LP awalnya di wilayah Kecamatan Pasirian, dalam proses penyelidikan, kelompok ini mengakui berkembang menjadi 13 TKP di wilayah Lumajang, peran Sekdes, setelah pelaku ini mendapatkan hasil kejahatannya, lalu ada yang menghubungi Sekdes, untuk menentukan titik evakuasi di tempat yang ditentukan dimana, karena Sekdes yang tahu wilayah di desanya itu," ungkap AKP Masykur, Kanit Reskrim Polres Lumajang.

Selain ikut mencari keuntungan, ironisnya sang Sekdes mengaku nekat ikut komplotan ini, dengan dalih desanya dijamin akan aman dari aksi pencurian sapi. Dari empat pelaku, polisi menyita tiga ekor ternak sapi, lima sepeda motor dan satu mobil pikap yang digunakan para pelaku, untuk menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 20 February 2021, 15:47 WIB

Video Terkait

Spotlights