Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang, Wali Kota Malang Usul Tempat Usaha Diperlonggar

Wali Kota Malang usul selama masa perpanjangan PPKM Mikro ini keterisian tempat usaha sampai perkantoran dilonggarkan sampai 60 persen

Liputan6.com, Malang - Pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro atau PPKM Mikro mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Pemerintah Kota Malang pun siap menerapkan masa perpanjangan kebijakan itu.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan perpanjangan masa PPKM Mikro ini sesuai dengan keinginan pemerintah kota karena dinilai efektif menekan kasus Covid-19. Namun ia meminta ada sedikit kelonggaran pada beberapa poin tertentu.

“Ini sesuai keinginan kami, tinggal diperkuat posko di RT dan RW. Kami juga mengusulkan ada kelonggaran untuk ekonomi sosial,” kata Sutiaji di Malang, Senin, 22 Februari 2021.

Menurutnya, pelonggaran aspek ekonomi sosial berupa operasional tempat usaha seperti rumah makan, mall sampai perkantoran. Bila PPKM Mikro sebelumnya dibatasi hanya boleh 50 persen terisi dari kapasitasnya, sekarang diusulkan ditambah jadi 60 persen.

Usulan pelonggaran ekonomi sosial itu disampaikan secara lisan pada Dirjend Kemendagri dan dinyatakan masih dipertimbangkan. Sehingga perekonomian masyarakat bisa bergerak, tapi tetap tak mengabaikan pengawasan kasus Covid-19.

“Ekonomi bergerak dan pengawasan ditarik ke paling bawah yakni ke kampung-kampung,” tutur Sutiaji.

Ia juga berharap PPKM Mikro bakal terus diterapkan hingga pandemi berakhir. Sepanjang masa penerapan itu, secara perlahan juga ada pelonggaran ekonomi sosial hingga boleh beroperasi sampai 100 persen.

“Karena setelah ini pasti ada PPKM Mikro jilid berikutnya, kami usul terus saja diterapkan,” ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penguatan Posko

Sutiaji menyebut selama masa perpanjangan PPKM Mikro ini pendirian pos komando atau posko di tingkat RT dan RW harus diperkuat. Sejauh ini baru berdiri 1.000 posko, akan terus ditambah hingga sebanyak 4.226 sesuai jumlah RT di Kota Malang.

“Posko – posko itu harus terus diperkuat, jumlahnya akan terus ditambah,” ujar Sutiaji.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro yang memuat zona resiko penyebaran Covid-19, sejauh ini di Kota Malang ada 4.026 RT masuk kategori zona hijau. Serta ada 48 RT masuk kategori kuning. Tidak ada yang masuk zona oren dan merah.

“PPKM Mikro ini efektif, ada evaluasi berkala tiap 2 minggu sekali bersama pemerintah pusat,” ucap Sutiaji.

Pemkot Malang mengalokasikan dana hibah untuk mendukung operasional posko PPKM Mikro. Anggaran sebesar Rp 2,415 miliar untuk operasional seluruh posko tingkat RT dan RW. Serta Rp 129 juta untuk posko di lima kecamatan dan 57 kelurahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.