Sukses

Bapak Aniaya Anak di Surabaya Ditangkap Polisi di Hutan Pinus Jabar

Polrestabes Surabaya menangkap Nanang Iskandar (26), pelaku penganiayaan anak tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap Nanang Iskandar (26), pelaku penganiayaan anak tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya.

"Iya benar, pelaku kita amankan Sabtu kemarin malam di dalam hutan pinus namanya Hutan Parabon di Jawa Barat," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo, Senin (22/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan jika pelaku nekat menganiaya anak tirinya karena jengkel.

"Dari pengakuannya, dia melakukan kekerasan tersebut karena jengkel sang anak itu sering rewel dan menangis terus," ujarnya.

Oki yang juga pernah menjabat Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menambahkan untuk kondisi kesehatan korban penganiayaan dan sang ibunya masih dalam keadaan labil dan kini tengah dirawat. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Dari hasil keputusan bersama antara polisi dan Dinas Sosial Surabaya, untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orangtua kandungnya," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.