Sukses

ASN Sampang yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Siap-Siap Disanksi

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang menolak vaksinasi COVID-19 akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.

"Jenis sanksinya, mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," katanya di Sampang, Madura, Selasa (2/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Menurut sekda, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

"Ini tertuang pada Pasal 13A ayat 2," kata Yuliadi.

Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Dia menyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hoaks Vaksin Berbahaya

Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sekda Pemkab Sampang menjelaskan hal ini, menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin, karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 berbahaya.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.