Sukses

Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan di Hotel Kediri

Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Kediri Kota meringkus RE (23), warga Tuba pelaku pembunuhan perempuan di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.

"Petugas awalnya mendapatkan laporan pada Minggu (28/2/2021) sekitar jam 16.15 WIB ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP," katanya di Kediri, Jumat (5/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan bahwa diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring.

Polisi juga mendapatkan informasi data pengendara ojek daring itu atas nama MF, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Polisi juga menginterogasi pengendara ojek daring itu dan mendapatkan data penumpang yang diduga pelaku.

Petugas juga melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.

Adapun modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan M. Awalnya, polisi menduga umur korban sekitar 20 tahun, namun belakangan M ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.

Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon selluer.

Polisi akan menjerat-nya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku selama ini bekerja berjualan barang secara daring. Namun, di hadapan media, ia tidak banyak bicara dan hanya tertunduk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.