Sukses

Emil Dardak: Mana Bisa Pertemuan Deli Serdang Dianggap KLB Demokrat?

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mempertanyakan keabsahan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mempertanyakan keabsahan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suara sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," ujar Emil, Jumat (5/2/2021) seperti dikutip Antara.

Dia menolak serta tidak mengakui hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut digelar ilegal serta tidak memenuhi syarat. 

Emil juga memastikan, soliditas pengurus dan kader Partai Demokrat seluruh Jatim sangat kuat sehingga dapat dipastikan pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal.

"Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ucap politikus yang juga Wakil Gubernur Jatim tersebut.

"Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY," tutur Emil menambahkan.

Kepada kader di Jatim, ia mengimbau tak terpengaruh dengan adanya KLB, dan menegaskan bahwa AHY adalah ketua umum sebagaimana kongres partai 2020.

"Kegiatan di Deli Serdang tak akan menggoyahkan militansi dan loyalitas para kader. Sebab, hampir seluh DPD dan DPC masih mengakui kepemimpinan AHY. Seluruh ketua DPD tetap solid, ini dibuktikan dengan pernyataan di grup WhatsApp ketua DPD se-Indonesia," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap AHY

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang.

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.