Sukses

PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 22 Maret

Selama pelaksanaan PPKM mikro, hasil signifikan tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

“Iya diperpanjang kembali,” ujar juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim Makhyan Jibril Al Farabi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, 7 Maret 2021.

PPKM Mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Menurut ia, di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I dan II menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.

Ia menambahkan bahwa terlihat saat awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi, lalu sekarang terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang).

“Artinya, penyebaran COVID-19 di Jatim cukup terkendali,” ucap anggota Satgas Kuratif COVID-19 Jatim tersebut.

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM mikro, hasil signifikan tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Turun 79 Persen

Selama PPKM tahap I dan II serta PPKM mikro I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79 persen menjadi 34 persen.

BOR ICU juga telah berhasil turun dari 73 persen menjadi 52 persen atau artinya keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO, yakni di bawah 60 persen.

Sebelum dilaksanakan PPKM mikro, lanjutnya, juga terdapat 210 RT zona merah atau berisiko tinggi penularan di Jatim sesuai dengan kriteria Gugus Tugas COVID-19 Nasional.

“Di akhir PPKM mikro ini, saat ini RT zona merah sudah tidak ada lagi atau nihil,” kata dr. Jibril.

Kendati demikian, ia tetap meminta seluruh masyarakat di Jatim diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.