Sukses

Pengancam Bunuh Mahfud Md Menyerahkan Diri ke Polisi

Gatot mengatakan, polisi melakukan upaya persuasif, proses penyidikan juga memakan waktu yang tak singkat supaya yang bersangkuan bersedia menyerahkan diri.

Liputan6.com, Surabaya - Pengancam pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Turmudi Badrutamam (37), menyerahkan diri ke polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, tersangka menyerahkan dirinya di Pendopo Kabupaten Sampang, Madura, dan langsung dibawa penyidik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Iya benar. tersangka menyerahkan diri di Sampang," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).

Gatot mengatakan, polisi melakukan upaya persuasif, proses penyidikan juga memakan waktu yang tak singkat supaya yang bersangkuan bersedia menyerahkan diri.

"Pemeriksaan penyelidikan kan mempengaruhi perkembangan, terus kemudian pendalamanya, muncul nama, baru diimbau, pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkuan bersedia menyerahkan diri," ucapnya.

Selama proses pengejaran, tersangka pengancam pembunuhan Mahfud Md juga tak melarikan diri ke luar daerah. Dan tetap berada di daerah asalnya di Sampang. Sebelum hingga akhirnya Turmudi sadar dan mau menyerahkan diri.

"Kan prosesnya panjang itu, untuk orang bisa sadar patuh hukum kan gak bisa secepat instan gitu saja," kata dia.

Turmudi merupakan tersangka pembuat video pengancaman Mahfud Md yang beredar di media sosial. Saat kasus ini terungkap, polisi sebenarnya telah mengejarnya sejak Desember 2020. Namun berbulan-bulan lamanya pelaku tak kunjung tertangkap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Selain Turmudi, Desember 2020 lalu, Polda Jawa Timur telah menangkap empat warga Pasuruan yang menyebarkan video pengancaman Mahfud MD yang dibuat Turmudi. Keempatnya diketahui merupakan anggota dan simpatisan FPI.

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

Atas perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.