Sukses

Perpehu Lega Tempat Hiburan Surabaya Segera Dibuka

Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Surabaya menyambut baik rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian.

Liputan6.com, Surabaya - Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Surabaya menyambut baik rencana pembukaan  tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian.

Ketua Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Surabaya Didiet Indra Yudha mengatakan, rencana pembukaan RHU itu membuktikan pemerintah hadir turut membantu pengelola RHU.

"Kami mengapresiasi. Ini melegakan pengelola RHU," katanya.

Menurut Didiet, RHU terus berupaya menjaga protokol kesehatan (prokes) agar virus corona atau COVID-19 tidak merebak.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah langkah sudah dilakukan pengelola RHU seperti halnya mengatur tempat untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Selain itu, lanjut dia, pengunjung diminta reservasi daring atau memesan tempat terlebih dulu serta setiap pengunjung yang hendak masuk wajib mengikuti tes saliva yaitu pemantauan kesehatan lewat air liur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.

Untuk hiburan malam, kata dia, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

"Setelah itu satgas melakukan assement. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Usap

Selain itu, lanjut dia, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari COVID-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap dan juga telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.