Sukses

Setelah Didemo, Bupati Madiun Izinkan Hajatan di Masa PPKM Mikro

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar.

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Madiun Ahmad Dawami, akhirnya mengizinkan warga untuk menggelar hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III. Keputusan tersebut  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan utnuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas dia dikutip dari Solopos.com, Jumat (12/3/2021).

Mashudi menuturkan, masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikahan hanya yang ada di wilayah zona hijau. Kapasitas undangan yang hadir hanya 50 orang per sif.

"Maksimal tiga sif. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per sif. Sedangkan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan atau tidak boleh diundang," jelas dia.

Meski diperbolehkan menggelar hajatan, dalam acara tersebut tidak diperkenankan menyediakan jamuan prasmanan. Selain itu, warga yang menggelar hajatan di Madiun harus mendapatkan izin dari Stagas Covid-19 tingkat desa serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggung jawabnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Didemo

Kelonggaran ini akhirnya diberikan Bupati setelah ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.

Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.

Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang. Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.