VIDEO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Polisi Cyber Patrol anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus seks menyimpang, yakni bertiga atau threesome yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No.19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Fokus, (11/3/2021).

Setelah beberapa kali lolos dari intaian polisi, tersangka BD, warga Pasuruan ini ditangkap Polisi Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tersang diduga terlibat kasus prostitusi daring.

Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan anak-anak ini berawal dari penyidikan anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di media sosial, terhadap salah satu akun yang kerap mengunggah konten dewasa menyimpang. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sidoarjo.

"Terhadap akun yang bernama andrew92207349 dan aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di media sosial, motifnya yang dilakukan oleh tersangka ini adalah karena terpengaruh dari hobinya dia melihat video porno," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 March 2021, 16:32 WIB

Video Terkait

Spotlights