Sukses

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Ruang Karaoke di Blitar

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap IS alias Bunda (39), warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar, terkait dugaan kasus prostitusi di ruangan karaoke saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Blitar.

IS yang dikenal sebagai muncikari tersebut menawarkan sejumlah Ladies Club (LC) Next KTV Karaoke yang berlokasi di Jalan Veteran Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang bisa diajak berhubungan intim oleh para tamu di dalam room karaoke maupun diajak di tempat lain.

"Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita berinisial IS alias Bunda, yang diduga sebagai muncikari," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," ucapnya.

Setelah serangkaian penyelidikan,  pihaknya meminta keterangan kepada lima LC dan tamu. Alhasil, petugas akhirnya mengamankan IS alias Bunda sebagai muncikari.

"Tersangka tidak memasang tarif khusus untuk layanan prostitusi ini, namun rata-rata yang ditawarkan antara Rp 800 ribu hingga satu juta rupiah untuk sekali kencan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi 30 Persen

"Tersangka mengaku mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi ini dan baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun kami masih pendalaman kasus dugaan prostitusi ini," ucap Nasrun.

Dari pengungkapan kasus dugaan prostitusi ini, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang Booking Out (BO) Rp 600 ribu dan uang tunai Rp 2.397.000.

"Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka muncikari mengaku bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dan dia bekerja di Next KTV di Blitar, belum sampai satu tahun. "Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," ucapnya dengan nada lirih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.