Sukses

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jpada 2011-2017.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jpada 2011-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali Fikri, Jumat (19/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan, empat orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 Ronny Senjojo. Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," ungkap Ali.

Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Eddy Rumpoko

Pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.