Sukses

KPK Periksa Sekda Kota Batu dan 3 Saksi Lain Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkot

Komisi antirasuah terus memeriksa banyak saksi dalam perkara yang telah menjerat bekas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko,

Liputan6.com, Kota Batu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2011 – 2017. Saksi yang diperiksa mulai dari pejabat sampai pihak swasta.

Penyidik KPK menggelar pemeriksaan itu di Balai Kota Batu dalam kasus yang sudah menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Ada empat orang saksi yang diperiksa pada Senin ini.

“Hari ini penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Kota Batu, Senin, 22 Maret 2021.

Keempat saksi itu adalah Sutrisno Abdullah, pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Vincentius Luhur Setia Handoyo, Direktur PT Agric Rosan Jaya, Zadim Efisiensi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu serta Nugroho Widhyanto, ASN Dinas Perumahan Pemkot Batu.

Zadim Efisiensi jadi Sekda Kota Batu pada 2018, sebelumnya ia Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan Nugroho Widhyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi rumah dinas Wali Kota pada 2017.

Sebelum pemeriksaan pada Senin ini, komisi antirasuah pada Jumat, 19 Maret lalu juga telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. Seluruhnya juga masih terkait kasus gratifikasi yang menyeret Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ke penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Eddy Rumpoko

KPK menangkap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko lewat operasi tangkap tangan pada 16 September 2017. Ia diduga menerima fee untuk memuluskan proyek pengadaan mebelair senilai Rp 2,7 miliar pada tahun anggaran 2017.

Selain Eddy, KPK saat itu juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap.

Dalam perkembangannya, pada 27 April 2018, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 16 Agustus 2018 memvonis Eddy 3,5 tahun penjara.

Saat kasasi, Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019 memvonis Eddy Rumpoko lebih berat menjadi 5,5 tahun penjara. Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.