VIDEO: Bocah Korban Penculikan Sudah Ditemukan, Pelaku Masih Kerabat Korban

VIDEO: Bocah Korban Penculikan Sudah Ditemukan, Pelaku Masih Kerabat Korban

Nesa Alana Karaisa atau Ara kembali pulang setelah hilang sejak Selasa (23/3/2021). Saat tiba di rumahnya, Ara disambut dengan sukacita dan keluarga menggelar syukuran. Ara yang sempat hilang ditemukan oleh Polrestabes Surabaya.

Seperti ini kedatangan Ara, panggilan bocah 7 tahun yang hilang sejak Selasa lalu. Saat tiba di rumahnya di Jalan Karang Gayam, Surabaya, Sabtu petang. Keluarga tampak bahagia, bahkan mereka langsung bergantian menggendong bocah cantik yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar itu. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (28/3/2021).

Setelah Ara tiba di rumah, keluarga pun langsung menggelar syukuran potong tumpeng, sebagai wujud syukur atas ditemukannya Ara. Sebelumnya Nesa Alana Karaisa, biasa dipanggil Ara sempat hilang sejak hari Selasa lalu berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Ara ditemukan di kawasan Pasuruan Kota Sabtu dini hari.

"Kita serahkan ke pihak Kepolisian, karena kan sudah masuk ranah hukum, jadi kita sebagai keluarga, karena ini sudah masuk pengaduan, jadi semua hasilnya saya serahkan ke pihak Kepolisian," kata Atik Agustin, Nenek Ara.

Selain menemukan bocah asal Karang Gayam Tambaksari, Surabaya ini, petugas juga berhasil menangkap dua orang pelaku penculiknya. Dua pelaku ini, Oki Ari Aprilianto (38) dan Hamidah (35) di tempat berbeda.

Oki Ari Aprilianto ditangkap di Pasuruan bersama korban, dan Hamidah ditangkap di Tambaksari Surabaya. Pelaku Hamidah sendiri adalah tante dari korban Nesa Alana Karaisa dan tinggal satu rumah dengan keluarga korban. Kedua pelaku mengaku sakit hati dengan kedua orang tua korban, karena permasalahan hak waris.

"Modusnya, membujuk korban untuk diajak jajan beli bakso atau beli pentol, lalu setelah itu diajak lagi jalan buat potong rambut dulu, setelah potong rambut diajak ke kos-kosan di Kedung Tarukan, lalu berangkat ke Pasuruan," ungkap Iptu Arief Rizky, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.

Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat tentang pasal perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 29 March 2021, 10:00 WIB

Video Terkait

Spotlights