Sukses

Bukan April Mop, Mulai Bulan Ini Hasil Negatif GeNose C19 Hanya Berlaku Sehari

Luqman mengatakan, saat ini KAI Daop 8 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000.

Liputan6.com, Surabaya - Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (1/4/2021).

"Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," ucapnya.

Luqman mengatakan, saat ini KAI Daop 8 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di enam stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Stasiun Mojokerto.

"Serta pemeriksaan rapid test antigent seharga Rp 105.000 di lima Stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto," ujarnya.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, lanjut Luqman, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Sehat

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujar Luqman.

Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” ucap Luqman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.