Sukses

Disebut Hilangkan Barang Bukti Sabu 11 Kg, Ini Tanggapan Polrestabes Surabaya

Heru menyatakan, perkara ini bermula ketika Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Semarang.

Liputan6.com, Surabaya - Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo angkat bicara terkait pernyataan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, yang menyoroti dugaan hilangnya barang bukti 11 Kilogram sabu, atas terdakwa Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, sedang menjalani sidang di Pengadilkan Negeri (PN) Surabaya.

Heru menyatakan, perkara ini bermula ketika Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Semarang.

"Saat itu, kami mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu. Lalu kita pengembangan dan berhasil mengamankan 23 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di sebuah gudang di Surabaya,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021).

Tak berhenti disitu, lanjut Heru, pihaknya juga masih melakukan pengembangan lagi. Hingga seminggu kemudian pihaknya berhasil menangkap tiga pengedar sabu. Di antaranya, AH dengan barang bukti 10 kg sabu. Lalu RR dengan barang bukti 10 kg sabu dan terakhir MNC dengan barang bukti 1 kg sabu.

“Jadi, dari dua orang tersangka, kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Kedua tersangka meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut, satu orang petugas kita mengalami luka sabetan berupa benda tajam di bagian lengan,” ujar Heru.

"Jadi 21 kilogram sabu-sabu itu bukan hasil dari satu penangkapan. Dan tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan. Seluruh barang bukti juga sudah dimusnahkan, sesuai dengan berita acara pemusnahan pada 26 Oktober 2020," tegas Heru.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Dipertanyakan

Untuk diketahui, hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto sebagai kurir narkoba asal Medan.

Agus ditangkap pada (5/9/2020) di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya bersama dua terdakwa lainnya dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.

Sedangkan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, barang bukti dari terdakwa Agus adalah sabu seberat 10 kilogram.

Alhasil, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sabu 11 kilogram lainnya yang diduga hilang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.