Sukses

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unej ke Keponakan Sendiri

Alat bukti sudah diterima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dosen Universitas Jember (Unej) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen Unej saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu, 7 April 2021.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban pelecehan seksual dan para saksi, serta sudah mendapatkan hasil visum dari RSD dr. Soebandi Jember, dilansir dari Antara.

"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penyidik PPA akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Unej.

Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berusia 16 Tahun

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej dalam kasus itu karena pelaku adalah dosen di kampus setempat.

Korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus, sedangkan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus. Namun, sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.