Sukses

Telanjang Dada dan Gelantungan di Pagar Grahadi, Mahasiswa STKW Tuntut Ini ke Khofifah

Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kalimat tuntutan, mereka melakukan orasi serta ada satu mahasiswa yang telanjang dada sambil bergelantung di depan pagar Gedung Negara Grahadi

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan civitas akademi STKW (Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta) Surabaya, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim dan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kalimat tuntutan, mereka melakukan orasi serta ada satu mahasiswa yang telanjang dada sambil bergelantung di depan pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya.

"Aksi ini sebagai keprihatinan kondisi kampus kami dan sejumlah tuntutan yang harus kami suarakan," ujar penanggungjawab aksi, Joko Susilo, Kamis (8/4/2021).

Sejumlah tuntutan yang diusung dalam aksi itu, diantaranya meminta pertanggung jawaban Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jatim dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada pemerintah Provinsi Jatim.

"Kita minta bubarkan Yayasan STKW Yayasan YPT-WS (Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya) yang didalamnya di isi oleh oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Jatim," ucapnya.

Mereka juga meminta Gubernur Jatim menindak para ASN yang terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW. "Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW," ujarnya.

Mereka menyebut, carut marut keberlangsungan pendidikan tinggi di kampus tersebut dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan itu bubar.

"Sejak STKW dipegang Kepala Disparbud Provinsi Jatim pengelolaan dan manajemen semakin tidak transparan. Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Milik Pemda

Itu lantaran banyaknya rangkap jabatan fungsional. Disebutkan, misalnya Ketua STKW yang juga sebagai kepala dinas dan juga pengurus yayasan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005 PNS atau ASN tidak boleh merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Saat ini, kondisi kampus STKW secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Timur. Karena pada tahun 2011 yayasan telah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 9.915.10M² beserta bangunan, peralatan, perijinan pendanaan dan semua Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.

"Artinya, aset atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah. Lalu bagaimana dengan SDM, Perizinan hingga Pendanaan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.