Sukses

4 Sikap NU Jatim Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan empat poin pernyataan sikap terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan empat poin pernyataan sikap terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.

"Iya betul. Ada empat poin yang kami sampaikan dalam surat pernyataan sikap terkait larangan mudik itu," ujar Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, Minggu (11/4/2021).

Surat itu bernomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 dan ditandatangani Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar dan Sekretaris Akhmad Muzakki pada Jumat, 9 April 2021.

Ada empat poin pernyataan sikap tertulis dalam surat itu. Soal permintaan penertiban tempat wisata, hiburan, dan sejenisnya tertuang dalam poin ketiga.

"Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021,” isi poin ketiga itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Lengkap

Berikut ini isi lengkap pernyataan sikap PWNU Jatim terkait larangan mudik:

Bismillahirrohmanirrohim Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya kasus penularan virus, seraya merujuk kepada kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan sikap:

1. Mendukung kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.

2. Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialiasi kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut semaksimal mungkin guna menghindari ketidaktahuan dan sekaligus ketidakhirauan masyarakat.

3. Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.

4. Mengimbau kepada semua warga Jawa Timur pada umumnya, dan nahdliyin pada khususnya, untuk mengindahkan dan mematuhi kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut demi kemaslahatan bersama, seraya senantiasa menjadikan Ramadan 1442 H/2021 M sebagai momentum untuk semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.