Sukses

Buruh Desak Khofifah Perbaiki Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan

Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, yang berlokasi di Jalan Pahlawan 110 Surabaya.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengungkapkan, ada lima isu yang diusung buruh. Pertama, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, FSPMI-KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja," ujarnya, Senin (12/4/2021).

Yang kedua, lanjut Jazuli, adalah mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan.

"Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Timur untuk audiensi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMSK Mojokerto - Tuban

Selanjutnya, yang keempat adalah Gubernur Khofifah harus segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto dan Tuban

"Kelima, mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperbaiki pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya serta menekankan kepada Majelis Hakim PHI agar memutus perkara wajib menggunakan pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di internal perusahaan," ucap Jazuli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.