Sukses

Tak Kunjung Diambil, Ribuan KTP Pelanggar Prokes Sidoarjo Menumpuk di Kejari

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 4.900 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena belum diambil pemiliknya.

Selama pandemi covid-19, warga yang terjaring operasi prokes di wilayah Sidoarjo sebanyak 16 ribu orang. Dalam razia prokes, para pelanggar prokes tersebut disita kartu identitas KTP-nya.

Tak hanya itu, sebagian ada barang bukti SIM dan STNK karena saat dirazia tidak membawa KTP saat terjaring prokes. KTP dan barang bukti lain yang disita petugas bisa diambil pemiliknya lewat sidang tipiring dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan oleh Pemkab Sidoarjo, yakni di kawasan Stadion Gor Delta Sidoarjo.

Usai sidang tipiring jika pelanggar tidak datang maka barang bukti seperti KTP, SIM atau STNK kendaraan bisa diambil di Kantor Kejari Sidoarjo.

Banyaknya warga yang tidak semua pelanggar prokes bersedia menghadiri sidang tersebut, hingga saat ini ada 4.900 warga yang membiarkan KTP dan sebagian ada SIM serta STNK  masih ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena belum di ambil pemiliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Arief Zahrulyani menyatakan, sidang tipiring para pelanggar prokes dikenai membayar denda rata-rata Rp 100 ribu. Namun apabila tidak menghadiri sidang, uang denda dinaikkan menjadi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Solusi

"Uang denda dari para pelanggar prokes baik warga maupun pemilik tempat usaha hingga saat ini mencapai Rp1,6 miliar. Uang denda tersebut sudah disetor ke kas daerah Pemkab Sidoarjo," kata Kajari, Selasa (13/4/2021) seperti dikutip dati TimesIndonesia.

Arief menegaskan jika Kejari Sidoarjo saat ini sedang mencari solusi agar warga mau mengambil KTPnya, karena mereka pasti sangat membutuhkan kartu identitasnya.

"Kami akan berkomunikasi dengan kepala Desa sesuai alamat warga di kartu identitas yang nantinya pihak perangkat desa yang akan memanggil warganya untuk mengambil KTP atau barang bukti lain yang disita di Kejari Sidoarjo. Sementara untuk tempat pengambilan akan dilakukan di pelayanan Kejari Sidoarjo di Mal Pelayanan Publik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.