Sukses

Pasar Takjil di Malang Diizinkan Jualan Selama Ramadan

Liputan6.com, Malang - Pemkot Malang mengizinkan pasar takjil Ramadan. Pelaksanaan pasar takjil tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri di tahun ini.

SE tersebut sebenarnya juga menindaklanjuti Se Menteri Agama RI No 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Dalam SE tersebut dikatakan, pelaku usaha dan masyarakat yang berjualan takjil atau kegiatan takjil gratis dilarang dilakukan di bahu jalan.

"Jadi yang jualan itu yang gak boleh di bahu jalan bukan pinggir jalan. Itu sudah kita atur dan saya minta bisa dihormati para pengguna jalannya," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (13/4/2021).

Selain itu, para konsumen yang datang ke pasar takjil, seperti halnya yang biasa berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) tersebut, diminta untuk bisa selalu berjaga jarak dan taati seluruh protokol kesehatan.

"Jadi jaga jarak itu sangat penting. Apalagi ini kegiatan setahun dalam sebulan kan untuk saudara kita, jadi tetap laksanakan prokes dan jangan sampai terjadi kemacetan," ungkapnya.

Sutiaji menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda akan melakukan operasi keliling untuk memantau langsung pelaksanaan pasar takjil di Kota Malang.

"Insyallah nanti sore tim kami keliling ya sambil menjaga. Jadi nanti semoga semua bisa jaga jarak," ucapnya.

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyebutkan, pihaknya lebih menyarankan untuk para pedagang di pasar takjil kawasan Suhat bisa lebih memberikan ruang bagi pengguna jalan.

"Ya kalau bisa masuk di halaman (Taman Krida Budaya), karena kalau mepet-mepet dan hampir memakan pinggiran jalan bisa menggangu lalu lintas dan kita harus menjaga lalu lintas itu," tuturnya.

Priyadi mengatakan, pihaknya sebagai yang berwenang menegakkan aturan akan terus melakukan pemantauan dan antisipasi.

"Selain Suhat juga ada di Sulfat, itu kita pantau terus. Jadi kita akan keliling melihat tempat jual takjil, kalau berkerumun akan kita halau ya. Jadi sanksi ada denda dan administrasi di Perwal 30 dan Perda Pemprov Jatim," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasan untuk Kafe dan Restoran

dalam SE No 14 Tahun 2021 tersebut juga memberikan batasan bagi kegiatan restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima, jam operasional mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan persyaratan, bagi para pengunjung maupun pedagang wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

Terkahir, restoran, kafe, warung serta pedagang kaki lima yang melayani makanan dan minuman, selama bulan puasa ini apabila melayani pada siang hari wajib diberi tutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktivitas makan dan minum tak terlihat dimuka umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.