Sukses

AJI Surabaya: Jurnalis Nurhadi Tidak Melanggar Kode Etik

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer mengaku telah dimintai keterangan penyidik Polda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer mengaku telah dimintai keterangan penyidik Polda Jatim, terkait dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi.

Eben mengungkapkan, penyelidik memberikan 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.

“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” ujar Eben Haezer, Selasa (13/4/2021).

Juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini menambahkan, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani.

Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI.

Dia pun menyatakan, di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan adalah bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin.

Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya.

“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” ucap Eben.

Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cukup Disuruh Pergi

Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” ujarnya.

Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.

"Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.