Sukses

Polda Jatim Tangkap 2 Pembuat Website Palsu Pemerintah AS

Mereka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kedua tersangka ini juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. Mereka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kedua tersangka ini juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika.

"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kamis (15/4/2021).

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ucap Nico.

Nico mengatakan, pihaknya berkeja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri, mendeteksi bahwa kedua tersangka merupakan warga Indonesia.

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," imbuhnya.

Nico menjelaskan, para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," ujar Nico.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," ucap Nico.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.