Sukses

Polda Jatim: 2 Tersangka Pemalsu Website Pemerintah AS Incar Dana Covid-19

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika.

Liputan6.com, Surabaya - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika.

Tujuan tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) untuk dijual.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

"Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu adalah Warga Negara Amerika," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Nico mengungkapkan, modus operandi tersangka memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.

"Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilat USD $2,000 setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap satu data orang," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Raup Ratusan Juta

Nico menegaskan, data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sebanyak 30.000 data.

"Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp 420.000.000 (Kurs Rupiah)," ujarnya.

"Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60.000.000," ucap Nico.

Kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.