Sukses

Belum Lengkap, Berkas Kasus Prokes Singapore Waterpark Tulungagung Dikembalikan

Namun, meski sudah lama dikembalikan, hingga kini berkas yang diminta belum dilengkapi oleh penyidik di Polres Tulungagung.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan tentang protokol kesehatan di pemandian umum "Singapore Waterpark" ke kepolisian setempat. Berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap dan harus diperbaiki.

"Ya, kami kembalikan karena setelah kami teliti, ada kekuranglengkapan data saksi ahli," kata Kasi intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dalam istilah hukum penyidikan, status berkas dinyatakan P-19 artinya berkas dikembalikan oleh jaksa penuntut ke penyidik, dalam hal ini kepolisian, karena ada kekuranglengkapan data.

Selama status P-19, penyidik wajib memperbaiki sehingga proses hukum berlanjut ke tangan jaksa penuntut dan berkas dinyatakan lengkap agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, meski sudah lama dikembalikan, hingga kini berkas yang diminta belum dilengkapi oleh penyidik di Polres Tulungagung.

“Sudah kami minta untuk segera melengkapi berkas, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya pula.

Kepala Unit Pidana Khusus Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto membenarkan kekurangan data tersebut. Dirinya berdalih saat ini masih melengkapi kekurangan berkas tersebut.

"P-19 itu hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan. Ini berkas dikembalikan karena belum lengkap, nah sekarang kan dalam proses pelengkapan datanya,” ujar Didik.

Didik menjanjikan pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas penyidikan dimaksud dalam waktu dekat, sehingga berkas bisa diperiksa lebih lanjut oleh kejaksaan.

"Ya dalam minggu-minggu inilah akan kami selesaikan," ujar Didik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Tahun Baru

Kasus pelanggaran UU Kekarantinaan ini terjadi pada awal tahun baru 2021. Saat itu seorang oknum kepala desa berinisial Hr memfasilitasi kegiatan pesta ulang tahun di pemandian umum "Singapore Waterpark" miliknya dengan mengundang banyak orang.

Padahal saat itu Tulungagung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala penuh.

Pesta di tengah pandemi itu pun viral dan mengundang banyak komentar dari warganet. Setelah pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu, pengusutan kasusnya belum juga dilimpahkan kembali ke Kejari Tulungagung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.