Sukses

Khofifah Izinkan Santri di Jatim Mudik Lebaran 

Menurutnya, para santri ini memang harus dipulangkan. Sebab, sudah tak ada lagi kegiatan di pesantren lantaran memasuki masa libur lebaran Idul Fitri.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan dispensasi dengan mengizinkan santri pondok pesantren di Jatim untuk mudik saat Lebaran Idul Fitri.

"Jangan ada pengasuh pesantren yang kemudian khawatir, atau wali santri yang khawatir," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (22/4/2021) malam, seperti dilansir TimesIndonesia.

Menurutnya, para santri ini memang harus dipulangkan. Sebab, sudah tak ada lagi kegiatan di pesantren lantaran memasuki masa libur lebaran Idul Fitri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) ini juga memastikan agar para santri-santri diperkenankan lewat ke daerah asalnya, meski sejumlah wilayah di Jatim dilakukan penyekatan saat larangan mudik.

Ia pun menginstruksikan agar para pengasuh pesantren memberikan surat pengantar bagi para santri, agar mereka bisa diperkenankan lewat dan lolos dari posko penyekatan.

Oleh sebab itu, Khofifah mengimbau agar kabupaten/kota tempat asal santri melakukan koordinasi.

“Saat masa kepulangan santri-santri itu khan jalan sudah disekat dan dijaga aparat, sehingga mereka butuh surat pengantar supaya para pengasuh pesantren dan wali santri tidak khawatir anak-anaknya tidak bisa pulang ke kampung halaman,” jelas Khofifah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyekatan

Sebelumnya, Khofifah secara tegas melarang warganya untuk mudik Lebaran 2021. Bagi warga yang nekat, Khofifah pun mengancam akan mengarantina mereka dan membebani biaya karantina ditanggung sendiri dari dana pribadi pemudik.

Regulasi itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5 x24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Khofifah usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

Untuk mengawasi dan mengantisipasi masuknya pemudik ke Jatim pihaknya bersama Polda Jatim pun melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Tujuh titik itu yakni, Tuban - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.

Pihaknya juga mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota/kabupaten guna memeriksa pergerakan masyarakat yang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, yakni Sidoarjo - Pasuruan, Mojokerto - Sidoarjo, Pasuruan - Probolinggo, Probolinggo - Situbondo, Pasuruan - Malang, Malang - Lumajang, Situbondo - Banyuwangi. 

Selanjutnya, Jember - Lumajang, Nganjuk - Jombang, Jombang - Mojokerto, Blitar -Kediri, Kediri - Malang, Bojonegoro - Tuban, Ngawi - Madiun, Madiun - Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.